Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 51 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Diponegoro

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1982 · Keppres No. 51 Tahun 1982 · Keppres Nomor 51 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Diponegoro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri, dengan tujuan menetapkan susunan organisasi Universitas Diponegoro. Hal ini dilakukan dalam rangka pengaturan dan penataan organisasi universitas agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Universitas Diponegoro merupakan unit organik di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Universitas Diponegoro meliputi Rektor, Pembantu Rektor, berbagai biro administrasi, beberapa fakultas, lembaga penelitian, lembaga pengabdian pada masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)