Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Gajah Mada

Juga dikenal sebagai: Keppres 53/1982 · Keppres No. 53 Tahun 1982 · Keppres Nomor 53 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Gajah Mada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri. Tujuannya adalah untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Gajah Mada agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Universitas Gajah Mada merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Universitas ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari berbagai fakultas dan lembaga, termasuk Rektor, Biro Administrasi, dan Lembaga Penelitian. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.

(-)

(-)