Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1982 · Keppres No. 54 Tahun 1982 · Keppres Nomor 54 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan organisasi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yogyakarta (IKIP Yogyakarta) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. IKIP Yogyakarta merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok IKIP Yogyakarta meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas-fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian kepada masyarakat, dan perpustakaan. Perumusan tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.

(-)

(-)