di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Lambung Mangkurat
Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1982 · Keppres No. 65 Tahun 1982 · Keppres Nomor 65 Tahun 1982
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1982 ini ditetapkan untuk mengatur susunan organisasi Universitas Lambung Mangkurat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas ini merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas terdiri dari Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, berbagai fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.