di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Juga dikenal sebagai: Keppres 58/1982 · Keppres No. 58 Tahun 1982 · Keppres Nomor 58 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk menyusun organisasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. ITS merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok ITS adalah menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. Struktur organisasi ITS meliputi Rektor, Pembantu Rektor, beberapa biro administrasi, fakultas, pusat penelitian, pusat pengabdian masyarakat, dan perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan tertulis dari Menteri terkait.