di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pendirian Universitas Bengkulu
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1982 · Keppres No. 17 Tahun 1982 · Keppres Nomor 17 Tahun 1982
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Bengkulu sebagai universitas negeri di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. Pendirian ini didasarkan pada kebutuhan akan tenaga ahli dan terampil untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut. Universitas Bengkulu akan terdiri dari beberapa fakultas, termasuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Pertanian. Selain itu, universitas ini juga akan memiliki Balai Penelitian, Balai Pengabdian pada Masyarakat, dan Perpustakaan. Struktur organisasi universitas ini mencakup Rektor, Pembantu Rektor, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta Biro Administrasi Umum. Setiap biro dapat terdiri dari beberapa bagian dan sub bagian. Penetapan tugas, fungsi, dan struktur organisasi lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. Unsur-unsur dari Universitas Semarak Bengkulu akan diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu, termasuk fakultas, tenaga akademik dan administrasi, mahasiswa, serta sarana dan prasarana.