Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1982 · Keppres No. 67 Tahun 1982 · Keppres Nomor 67 Tahun 1982

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1982Tanggal Penetapan:7 September 1982
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Organisasi Universitas Palangka Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1982
Tanggal Penetapan07 September 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan susunan organisasi Universitas Palangka Raya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980. Universitas Palangka Raya merupakan unit organik di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dipimpin oleh Rektor yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Tugas pokok universitas ini adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi universitas meliputi Rektor, Pembantu Rektor, Biro Administrasi, Fakultas, Balai Penelitian, Pusat Pengabdian, dan Perpustakaan. Perincian tugas dan fungsi organisasi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri terkait.

(-)

(-)