For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Also known as: PP 28/2024 · PP No. 28 Tahun 2024 · PP Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2024Publication Date:26 Juli 2024
Kesehatan & FarmasiTeknologi, Media & TelekomunikasiKetenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juli 2024
Publication Date26 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk upaya kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang berkualitas, aman, efisien, merata, dan terjangkau. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, serta kesehatan lingkungan. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

(-)

1. Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Setiap produsen atau distributor susu formula bayi yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
GOVERNMENT REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 28 OF 2024
CONCERNING
IMPLEMENTING REGULATION OF LAW NUMBER 17 OF 2023
ON HEALTH

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
  1. that to implement the provisions of Article 24 paragraph (2), Article 25 paragraph (5), Article 33 paragraph (5), Article 36, Article 40 paragraph (6), Article 43 paragraph (2), Article 49, Article 50 paragraph (6), Article 51 paragraph (5), Article 52 paragraph (5), Article 53 paragraph (6), Article 59, Article 62, Article 69, Article 73, Article 85, Article 92, Article 95, Article 96 paragraph (6), Article 97 paragraph (6), Article 101, Article 107, Article 108 paragraph (4), Article 113, Article 122, Article 126 paragraph (2), Article 134, Article 136, Article 137 paragraph (3), Article 144, Article 145 paragraph (4), Article 152 paragraph (1) and paragraph (2),
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.