Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai pelaksanaan dari Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Konsil Kedokteran Indonesia adalah badan otonom yang terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Anggota Konsil ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri dan terdiri dari 17 orang dari berbagai unsur, termasuk organisasi profesi, asosiasi pendidikan, dan tokoh masyarakat. Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi kewarganegaraan Indonesia, kesehatan, moral, dan pengalaman praktik kedokteran. Proses pengusulan dan pengangkatan diatur secara rinci, termasuk persyaratan tambahan untuk tokoh masyarakat. Masa jabatan anggota adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.