For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina

Also known as: PP 11/1961 · PP No. 11 Tahun 1961 · PP Nomor 11 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:23 Maret 1961Publication Date:23 Maret 1961
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyakit Karantina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 1961
Publication Date23 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 126) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan jenis-jenis penyakit karantina yang sesuai dengan International Sanitary Regulations Tahun 1951. Penyakit karantina yang diatur meliputi Pes (Sampar), Kolera, Demam Kuning, Cacar, Tifus Bercak, dan Demam Balik-balik. Penetapan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan perubahan lebih lanjut terkait penetapan penyakit karantina. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan penyakit karantina di Indonesia.

(-)

(-)