For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran

Also known as: PP 10/1966 · PP No. 10 Tahun 1966 · PP Nomor 10 Tahun 1966

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 1966Publication Date:21 Mei 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeWajib Simpan Rahasia Kedokteran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 1966
Publication Date21 Mei 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi rahasia kedokteran, memastikan bahwa pasien dapat berbicara dengan bebas kepada tenaga kesehatan tanpa khawatir informasi mereka akan disebarluaskan. Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan individu lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama praktik kedokteran. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan tindakan administratif oleh Menteri Kesehatan, terutama jika pelanggaran tersebut tidak dapat dipidana menurut KUHP. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk berkonsultasi dengan Dewan Pelindung Susila Kedokteran dalam pelaksanaannya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban simpan rahasia kedokteran yang tidak dapat dipidana menurut KUHP dapat dikenai tindakan administratif oleh Menteri Kesehatan.