Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi rahasia kedokteran, memastikan bahwa pasien dapat berbicara dengan bebas kepada tenaga kesehatan tanpa khawatir informasi mereka akan disebarluaskan. Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan individu lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama praktik kedokteran. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan tindakan administratif oleh Menteri Kesehatan, terutama jika pelanggaran tersebut tidak dapat dipidana menurut KUHP. Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk berkonsultasi dengan Dewan Pelindung Susila Kedokteran dalam pelaksanaannya.
(-)
1. Pelanggaran terhadap kewajiban simpan rahasia kedokteran yang tidak dapat dipidana menurut KUHP dapat dikenai tindakan administratif oleh Menteri Kesehatan.