Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja bertujuan untuk melindungi kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat agar pekerja tetap sehat dan produktif. Kebijakan ini merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan kerja yang meliputi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan. Standar kesehatan kerja harus dipenuhi oleh pengurus atau pengelola tempat kerja dan pemberi kerja di semua tempat kerja. Dukungan penyelenggaraan kesehatan kerja melibatkan sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, peralatan kesehatan kerja, serta pencatatan dan pelaporan. Masyarakat juga berperan serta dalam pelaksanaan kesehatan kerja melalui berbagai kegiatan seperti perencanaan, pemantauan, dan pemberian bantuan.