on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: PP 33/2012 · PP No. 33 Tahun 2012 · PP Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupannya, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI eksklusif, serta meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan nasional, melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan menyediakan tenaga konselor menyusui. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab serupa dalam skala wilayah masing-masing. Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mendukung inisiasi menyusu dini dan pemberian ASI eksklusif, serta mengatur penggunaan susu formula bayi hanya dalam kondisi tertentu. Dukungan dari tempat kerja dan tempat sarana umum juga diatur untuk menyediakan fasilitas menyusui. Masyarakat diharapkan mendukung program ini melalui berbagai cara, termasuk penyebaran informasi dan penyediaan fasilitas. Pendanaan program dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.