on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Also known as: PP 7/2011 · PP No. 7 Tahun 2011 · PP Nomor 7 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman, meningkatkan mutu pelayanan darah, serta memudahkan akses informasi dan memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Ketentuan Substansial
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah. Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor, penyediaan, pendistribusian, dan tindakan medis pemberian darah. UTD dan BDRS bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi darah. Standar dan prosedur pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.