For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah

Also known as: PP 7/2011 · PP No. 7 Tahun 2011 · PP Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 2011Publication Date:4 Februari 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelayanan Darah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2011
Publication Date04 Februari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3165)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan untuk memenuhi ketersediaan darah yang aman, meningkatkan mutu pelayanan darah, serta memudahkan akses informasi dan memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Ketentuan Substansial

Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur, membina, dan mengawasi pelayanan darah. Pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor, penyediaan, pendistribusian, dan tindakan medis pemberian darah. UTD dan BDRS bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi darah. Standar dan prosedur pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UTD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan pengambilan darah, pelabelan, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan rekam medis dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin praktik atau izin kerja. 2. UTD atau BDRS yang melanggar ketentuan penyimpanan dan pendistribusian darah dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan izin operasional.