on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah
Also known as: PP 18/1980 · PP No. 18 Tahun 1980 · PP Nomor 18 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur usaha transfusi darah sebagai bagian dari pelayanan kesehatan rakyat. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kesehatan dalam proses transfusi darah, mengingat darah manusia adalah sumber yang paling aman untuk transfusi. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah praktik jual-beli darah yang dapat membahayakan kesehatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pengadaan darah harus dilakukan secara sukarela tanpa imbalan. Dilarang memperjualbelikan darah dan mengirim atau menerima darah dari luar negeri, kecuali untuk penelitian ilmiah dengan persetujuan Menteri. Pengelolaan transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia atau instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri. Biaya pengolahan darah ditanggung oleh Palang Merah Indonesia, dengan kemungkinan subsidi dari pemerintah. Bimbingan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan, dan Palang Merah Indonesia dapat memberikan tanda penghargaan kepada penyumbang darah.