For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi

Also known as: PP 1/1988 · PP No. 1 Tahun 1988 · PP Nomor 1 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 1988Publication Date:15 Februari 1988
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMasa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1988
Publication Date15 Februari 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker, sepanjang mengenai dokter dan dokter gigi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan mengatur masa bakti dan praktek dokter serta dokter gigi. Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan pelayanan kesehatan dan pendayagunaan tenaga medis secara optimal. Dokter dan dokter gigi diwajibkan menjalani masa bakti di sarana kesehatan pemerintah atau swasta yang ditunjuk, perguruan tinggi, atau lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Masa bakti ini berlangsung maksimal lima tahun, dengan pengecualian untuk daerah tertentu. Setelah menyelesaikan masa bakti, dokter dapat melanjutkan pendidikan spesialisasi. Dokter yang menjalankan praktek wajib memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang diberikan berdasarkan persyaratan tertentu dan berlaku selama persyaratan tersebut dipenuhi. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi terkait.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Surat Izin Praktek Perorangan dan Surat Izin Praktek Perorangan Semata-mata yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 masih tetap berlaku sampai habis masa waktu berlakunya.

1. Dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dikenakan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. 2. Dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja atau kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan Surat Izin Praktek untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan pencabutan lebih dari 1 (satu) tahun.