For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter-Gigi/Apoteker

Also known as: PP 36/1964 · PP No. 36 Tahun 1964 · PP Nomor 36 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:23 September 1964Publication Date:23 September 1964
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter-Gigi/Apoteker
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 September 1964
Publication Date23 September 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai pendaftaran ijazah dan pemberian izin untuk menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan prosedur pendaftaran ijazah dan pemberian izin bagi dokter, dokter-gigi, dan apoteker di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran ijazah sarjana kesehatan ke Departemen Kesehatan, baik untuk lulusan dalam negeri maupun luar negeri, serta pemberian izin untuk menjalankan praktik di Indonesia. Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan instansi daerah yang dapat menyelenggarakan pendaftaran ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian izin untuk praktik swasta perseorangan, dengan persyaratan tertentu, dan memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk menolak atau memberikan izin bersyarat berdasarkan pertimbangan tertentu.

1. Dalam waktu setahun sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dokter/dokter-gigi/apoteker yang ijazahnya terdaftar dan memperoleh izin menjalankan pekerjaan dokter/dokter-gigi/apoteker menurut peraturan yang lama harus sudah memiliki surat keterangan yang dimaksudkan dalam Pasal 4, 6 dan 9 dari Peraturan Pemerintah ini. 2. Bagi dokter/dokter-gigi/apoteker di luar Jawa jangka waktu dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan 18 (delapan belas) bulan.

(-)