Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan prosedur pendaftaran ijazah dan pemberian izin bagi dokter, dokter-gigi, dan apoteker di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran ijazah sarjana kesehatan ke Departemen Kesehatan, baik untuk lulusan dalam negeri maupun luar negeri, serta pemberian izin untuk menjalankan praktik di Indonesia. Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan instansi daerah yang dapat menyelenggarakan pendaftaran ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian izin untuk praktik swasta perseorangan, dengan persyaratan tertentu, dan memberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk menolak atau memberikan izin bersyarat berdasarkan pertimbangan tertentu.