For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker

Also known as: PP 41/1990 · PP No. 41 Tahun 1990 · PP Nomor 41 Tahun 1990

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 1990Publication Date:23 Agustus 1990
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMasa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 1990
Publication Date23 Agustus 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui pengaturan masa bakti dan izin kerja apoteker. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk pemerataan, pendayagunaan, dan penyebaran tenaga apoteker secara rasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban apoteker untuk menjalani masa bakti selama 3 hingga 5 tahun di sarana kesehatan milik pemerintah, perguruan tinggi, atau lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Apoteker yang bekerja di sarana kesehatan swasta wajib memiliki Surat Izin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap apoteker dalam menjalankan profesinya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. 2. Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana. 2. Apoteker yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka waktu selama-lamanya 1 tahun.