on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Also known as: PP 51/2009 · PP No. 51 Tahun 2009 · PP Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Pekerjaan Kefarmasian guna memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian. Pekerjaan Kefarmasian meliputi pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan sediaan farmasi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Peraturan ini menekankan pentingnya nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban tenaga kefarmasian untuk memiliki sertifikat kompetensi dan surat izin praktik, serta menetapkan standar profesi dan prosedur operasional yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pekerjaan kefarmasian.