on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Apotik
Also known as: PP 25/1980 · PP No. 25 Tahun 1980 · PP Nomor 25 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional di bidang kesehatan dengan mengembangkan pengelolaan apotik yang lebih baik. Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat menguasai, mengatur, dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran, dan pemakaian obat serta perbekalan farmasi lainnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa apotik adalah tempat untuk pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat. Tugas apotik meliputi pengabdian profesi apoteker, peracikan dan penyerahan obat, serta penyaluran perbekalan farmasi. Pengelolaan apotik harus dilakukan oleh apoteker yang telah mengucapkan sumpah dan memiliki izin dari Menteri Kesehatan. Apotik dapat diusahakan oleh lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, atau apoteker berizin. Pengelolaan apotik harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi.