For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik

Also known as: PP 26/1965 · PP No. 26 Tahun 1965 · PP Nomor 26 Tahun 1965

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 1965Publication Date:29 Mei 1965
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeApotik
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 1965
Publication Date29 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan mengenai apotik.

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik bertujuan untuk mengatur distribusi farmasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Farmasi. Apotik didefinisikan sebagai tempat usaha dalam bidang farmasi yang melibatkan pembuatan, pengolahan, dan penyerahan obat. Apotik dapat diusahakan oleh lembaga pemerintah, perusahaan negara, swasta, dan koperasi. Tanggung jawab teknis farmasi berada pada seorang apoteker, dan izin mendirikan apotik harus diperoleh dari Menteri Kesehatan. Peraturan ini menegaskan bahwa apotik berfungsi sebagai alat penyalur perbekalan farmasi, bukan sebagai objek usaha mata pencaharian.

(-)

(-)