For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Also known as: PERPRES 90/2017 · PERPRES No. 90 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2017Publication Date:14 September 2017
Pelayanan KesehatanOrganisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKonsil Tenaga Kesehatan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2017
Publication Date14 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Tujuannya adalah untuk mengatur pembentukan dan fungsi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) sebagai lembaga independen yang mengkoordinasikan konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Ketentuan Substansial
KTKI merupakan lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KTKI berfungsi sebagai koordinator konsil tenaga kesehatan, dengan tugas memfasilitasi, mengevaluasi, membina, dan mengawasi konsil tenaga kesehatan. KTKI memiliki wewenang untuk menetapkan perencanaan kegiatan konsil. Konsil tenaga kesehatan terdiri dari Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan, yang masing-masing memiliki fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan tenaga kesehatan. Konsil ini juga memiliki tugas registrasi, pembinaan, penyusunan standar pendidikan dan kompetensi, serta penegakan disiplin praktik tenaga kesehatan. Konsil memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak registrasi, menerbitkan atau mencabut surat tanda registrasi, dan memberikan sanksi disiplin.

1. Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan kepada Presiden oleh Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 2. Anggota Komite Farmasi Nasional dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan.

1. Dalam hal Tenaga Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin profesi berupa: pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.