on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
Also known as: PP 72/1998 · PP No. 72 Tahun 1998 · PP Nomor 72 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur produksi, peredaran, pemasukan, dan pengeluaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Produksi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berizin, kecuali untuk obat tradisional yang dapat diproduksi oleh perorangan. Peredaran memerlukan izin edar dari Menteri, kecuali untuk obat tradisional yang diproduksi perorangan. Pengujian mutu, keamanan, dan kemanfaatan dilakukan sebelum izin edar diberikan. Penandaan dan iklan harus obyektif dan tidak menyesatkan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri dengan tindakan administratif bagi pelanggaran.