For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan

Also known as: PP 72/1998 · PP No. 72 Tahun 1998 · PP Nomor 72 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 1998Publication Date:16 September 1998
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 September 1998
Publication Date16 September 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pharmaceutissche Stoffen Keurings Verordening (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 172) 2. Verpakkings Verordening Pharmaceutissche Stoffen Nomor 1 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 173) 3. Verpakkings Verordening Kinine (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 210)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur produksi, peredaran, pemasukan, dan pengeluaran sediaan farmasi dan alat kesehatan. Produksi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berizin, kecuali untuk obat tradisional yang dapat diproduksi oleh perorangan. Peredaran memerlukan izin edar dari Menteri, kecuali untuk obat tradisional yang diproduksi perorangan. Pengujian mutu, keamanan, dan kemanfaatan dilakukan sebelum izin edar diberikan. Penandaan dan iklan harus obyektif dan tidak menyesatkan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri dengan tindakan administratif bagi pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 300.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 dapat dipidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga Rp 140.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan c dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dan Pasal 28 dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000,00.