Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membangun sistem pelayanan kesehatan tradisional yang bersinergi dengan pelayanan kesehatan konvensional, memberikan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tradisional, dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna dan pemberi pelayanan kesehatan tradisional. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. Jenis pelayanan kesehatan tradisional meliputi Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Komplementer, dan Integrasi. Pelayanan ini harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat. Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional harus memiliki izin dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.