For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Also known as: PP 67/2019 · PP No. 67 Tahun 2019 · PP Nomor 67 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 September 2019Publication Date:24 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Tenaga Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 2019
Publication Date24 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan bertujuan untuk mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kesehatan dan bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang memadai dalam hal kuantitas, kualitas, dan distribusi. Peraturan ini menetapkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Pengelolaan tenaga kesehatan meliputi perencanaan yang sistematis, pengadaan melalui pendidikan tinggi, dan pendayagunaan baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat, kondisi geografis, dan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penempatan tenaga kesehatan, wajib kerja, ikatan dinas, dan pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu dan karier tenaga kesehatan.

(-)

(-)