For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh

Also known as: PP 53/2021 · PP No. 53 Tahun 2021 · PP Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:5 Maret 2021Publication Date:4 Maret 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTransplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2021
Publication Date04 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3195)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan organ dan jaringan tubuh, serta memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia.

Ketentuan Substansial

Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi ini, termasuk meningkatkan donasi dan ketersediaan organ. Rumah sakit yang menyelenggarakan transplantasi harus ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. Pendonor dapat berupa pendonor hidup atau mati batang otak, dan harus mendonorkan organ secara sukarela. Calon resipien harus memenuhi indikasi medis dan tidak memiliki kontraindikasi medis. Proses transplantasi melibatkan pendaftaran, pemeriksaan kecocokan, dan operasi transplantasi serta penatalaksanaan pascaoperasi.

1. Rumah sakit yang telah menyelenggarakan Transplantasi Organ sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Bank mata, bank Jaringan, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menyelenggarakan Transplantasi Jaringan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)