on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
Also known as: PP 53/2021 · PP No. 53 Tahun 2021 · PP Nomor 53 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan tujuan menjamin keamanan, keselamatan, kesukarelaan, kemanfaatan, dan keadilan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan donasi dan ketersediaan organ dan jaringan tubuh, serta memberikan perlindungan atas martabat, privasi, dan kesehatan manusia.
Ketentuan Substansial
Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan transplantasi ini, termasuk meningkatkan donasi dan ketersediaan organ. Rumah sakit yang menyelenggarakan transplantasi harus ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan tertentu. Pendonor dapat berupa pendonor hidup atau mati batang otak, dan harus mendonorkan organ secara sukarela. Calon resipien harus memenuhi indikasi medis dan tidak memiliki kontraindikasi medis. Proses transplantasi melibatkan pendaftaran, pemeriksaan kecocokan, dan operasi transplantasi serta penatalaksanaan pascaoperasi.