on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Also known as: PERPRES 31/2019 · PERPRES No. 31 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memastikan pemerataan dokter spesialis di seluruh Indonesia, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 yang telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Agung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan spesialistik sebagai tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perencanaan, pengadaan, dan penempatan dokter spesialis. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas kebijakan dan perencanaan kebutuhan dokter spesialis secara nasional. Pemerintah Pusat dan Daerah berperan dalam penyediaan sarana dan prasarana. Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan profesi, dengan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah. Penempatan dokter spesialis dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dengan prioritas pada daerah terpencil dan spesialisasi tertentu. Hak dan kewajiban dokter spesialis termasuk izin praktik, tunjangan, dan fasilitas tempat tinggal.