on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
Also known as: PP 49/2013 · PP No. 49 Tahun 2013 · PP Nomor 49 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dengan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal. BPRS terdiri dari BPRS di tingkat pusat dan BPRS Provinsi. BPRS bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan bersifat independen dalam menjalankan tugasnya. Tugas BPRS meliputi pembuatan pedoman pengawasan, pembentukan sistem pelaporan dan informasi, serta analisis hasil pengawasan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Keanggotaan BPRS terdiri dari unsur kementerian, asosiasi perumahsakitan, organisasi profesi kesehatan, dan tokoh masyarakat. Anggota BPRS harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak terlibat dalam partai politik dan tidak pernah dipidana penjara. BPRS Provinsi dibentuk oleh gubernur jika terdapat minimal 10 rumah sakit di provinsi tersebut dan bertugas mengawasi hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit di wilayahnya.