For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Also known as: PP 52/2017 · PP No. 52 Tahun 2017 · PP Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Tujuan utama adalah untuk menjamin mutu pendidikan kedokteran, memperkuat fungsi pelayanan primer melalui program Dokter Layanan Primer (DLP), dan memastikan penyelenggaraan program Internsip yang berkualitas. Peraturan ini mengatur pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi, termasuk persyaratan dan tata cara pembentukannya. Selain itu, diatur juga mengenai program Internsip yang wajib diikuti oleh dokter dan dokter gigi lulusan dalam dan luar negeri, serta program DLP yang setara dengan dokter spesialis. Peraturan ini juga menekankan pentingnya etika profesi dan sumpah dokter, serta kerja sama antara institusi pendidikan kedokteran dengan Rumah Sakit Pendidikan dan lembaga lainnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan jabatan fungsional dokter pendidik klinis dapat melaksanakan tugas sampai terbentuknya jabatan Dosen.

1. Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan rekomendasi penundaan penerbitan STR definitif.