Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 ini menetapkan lafal sumpah dokter yang harus diucapkan oleh setiap dokter di Indonesia. Sumpah ini didasarkan pada 'Declaration of Geneva 1948' dan mencakup komitmen dokter untuk membaktikan hidupnya bagi kepentingan perikemanusiaan, menjalankan tugas dengan hormat dan bersusila, menjaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran, serta merahasiakan informasi yang diperoleh dalam kapasitas profesionalnya. Dokter juga diharuskan mengutamakan kesehatan pasien tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan agama, kebangsaan, suku, politik, atau status sosial. Selain itu, dokter harus menghormati guru dan memperlakukan rekan sejawat sebagai saudara, menghormati kehidupan manusia sejak pembuahan, dan tidak menggunakan pengetahuan kedokteran untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.