For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan

Also known as: PP 66/2014 · PP No. 66 Tahun 2014 · PP Nomor 66 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKesehatan Lingkungan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat dari aspek fisik, kimia, biologi, dan sosial. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bertanggung jawab menjamin lingkungan sehat dan mengatur penyelenggaraan kesehatan lingkungan. Kebijakan ini mencakup penetapan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk media seperti air, udara, tanah, pangan, sarana, dan bangunan. Pemerintah juga berwenang menetapkan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan. Setiap pengelola lingkungan wajib memelihara kualitas media lingkungan sesuai standar yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif.

  • Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kesehatan Lingkungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  • Setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau usaha, atau pencabutan izin.