For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi

Also known as: PP 33/1963 · PP No. 33 Tahun 1963 · PP Nomor 33 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:22 Mei 1963Publication Date:22 Mei 1963
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Mei 1963
Publication Date22 Mei 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur lafal sumpah/janji yang harus diucapkan oleh dokter gigi sebelum menjalankan tugasnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokter gigi menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan martabat serta tradisi luhur profesi kedokteran gigi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa sebelum menjalankan tugasnya, seorang dokter gigi harus mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama yang dianutnya. Sumpah/janji tersebut mencakup komitmen untuk membaktikan hidup bagi kepentingan perikemanusiaan, menjalankan tugas dengan baik, menjaga kerahasiaan, tidak menyalahgunakan pengetahuan kedokteran gigi, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan non-profesional. Sumpah/janji ini diikrarkan dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan.

(-)

(-)