on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan
Also known as: PP 39/1995 · PP No. 39 Tahun 1995 · PP Nomor 39 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penelitian dan pengembangan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Ketentuan Substansial: Penelitian dan pengembangan kesehatan dapat dilakukan oleh peneliti, lembaga, atau badan hukum baik milik negara maupun swasta. Penelitian ini harus memenuhi standar profesi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penelitian dapat dilakukan terhadap manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, dengan memperhatikan norma masyarakat dan pelestarian lingkungan. Penelitian yang melibatkan manusia memerlukan persetujuan tertulis dan harus menjaga kesehatan serta keselamatan subjek. Penyelenggara berhak atas hasil penelitian dan dapat menerima penghargaan dari Menteri jika hasilnya merupakan temuan baru. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri melalui bimbingan, penyuluhan, dan penyediaan informasi.