on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
Also known as: PP 93/2015 · PP No. 93 Tahun 2015 · PP Nomor 93 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Selain itu, peraturan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, serta menjamin mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian.
Ketentuan Substansial: Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Dalam fungsi pelayanan, rumah sakit harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan tata kelola klinis yang baik. Dalam fungsi pendidikan, rumah sakit bertugas menyediakan dosen dan membina mahasiswa untuk mencapai kompetensi tenaga kesehatan. Dalam fungsi penelitian, rumah sakit melaksanakan penelitian translasional dan mengembangkan pusat unggulan. Rumah Sakit Pendidikan dibagi menjadi tiga jenis: utama, afiliasi, dan satelit, masing-masing dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Rumah sakit harus memenuhi persyaratan tertentu untuk ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan, termasuk memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan.