For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 93 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan

Also known as: PP 93/2015 · PP No. 93 Tahun 2015 · PP Nomor 93 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:14 Desember 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeRumah Sakit Pendidikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date14 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lainnya dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien. Selain itu, peraturan ini memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait, serta menjamin mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian.

Ketentuan Substansial: Rumah Sakit Pendidikan memiliki fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Dalam fungsi pelayanan, rumah sakit harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan terintegrasi dengan tata kelola klinis yang baik. Dalam fungsi pendidikan, rumah sakit bertugas menyediakan dosen dan membina mahasiswa untuk mencapai kompetensi tenaga kesehatan. Dalam fungsi penelitian, rumah sakit melaksanakan penelitian translasional dan mengembangkan pusat unggulan. Rumah Sakit Pendidikan dibagi menjadi tiga jenis: utama, afiliasi, dan satelit, masing-masing dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Rumah sakit harus memenuhi persyaratan tertentu untuk ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan, termasuk memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua rumah sakit yang telah menyelenggarakan fungsi pendidikan dan penelitian harus ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 2. Rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dapat terus menjalankan fungsinya sampai berakhirnya jangka waktu penetapan.

1. Rumah Sakit Pendidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan atau pembatalan status, dan/atau penghentian fungsi sebagai Rumah Sakit Pendidikan.