For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker

Also known as: PP 20/1962 · PP No. 20 Tahun 1962 · PP Nomor 20 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:20 September 1962Publication Date:20 September 1962
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeLafal Sumpah Janji Apoteker
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 September 1962
Publication Date20 September 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan lafal sumpah/janji Apoteker sebelum menjalankan jabatannya. Sumpah/janji diucapkan menurut agama masing-masing, diawali dengan "Demi Allah" bagi umat Islam. Lafal sumpah/janji mencakup pengabdian pada kemanusiaan, kerahasiaan pekerjaan, penolakan penggunaan pengetahuan kefarmasian untuk hal yang bertentangan dengan perikemanusiaan, pelaksanaan tugas sesuai martabat jabatan, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik, kepartaian, atau kedudukan sosial. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)