For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 166 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen

Also known as: Keppres 166/2000 · Keppres No. 166 Tahun 2000 · Keppres Nomor 166 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:23 November 2000Publication Date:23 November 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 November 2000
Publication Date23 November 2000
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1989 2. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 4. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1994 5. Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1993 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia 6. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1997 tentang Badan Standardisasi Nasional 7. Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir 8. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik 9. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional 10. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi 11. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000 12. Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional 13. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 14. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1999 tentang Lembaga Sandi Negara 15. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara 16. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara 17. Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2000 18. Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional 19. Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000 20. Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara 21. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk 22. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan 23. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian 24. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang Badan Penetapan Pengendalian dan Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum 25. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional 26. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2000 tentang Badan Urusan Logistik 27. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2000 tentang Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah 28. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2000 tentang Perpustakaan Nasional Republik Indonesia

Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. LPND dikoordinasikan oleh Menteri terkait. LPND terdiri dari berbagai lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik sesuai bidangnya. Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan, termasuk penyusunan kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, dan pembinaan administrasi umum. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan struktur organisasi LPND yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama.

1. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2000 yang mengatur masing-masing organisasi LPND tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.

(-)