Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. BKKBN, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. BKKBN bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan program, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam program keluarga berencana nasional. Struktur organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera.