Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan gerakan keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera nasional. BKKBN, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BKKBN adalah melanjutkan dan memantapkan kegiatan gerakan keluarga berencana, merumuskan kebijakan umum, dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. BKKBN juga bertanggung jawab untuk mengembangkan peran serta masyarakat dan institusi dalam gerakan ini. Struktur organisasi BKKBN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perencanaan, analisis program, pembinaan keluarga berencana, dan pengawasan. Keputusan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai, serta pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.