on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1983 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Also known as: Keppres 64/1983 · Keppres No. 64 Tahun 1983 · Keppres Nomor 64 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperluas fasilitas dan sumber daya yang ada untuk mempercepat penurunan tingkat kelahiran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ketentuan Substansial: Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKKBN bertugas menyiapkan kebijakan umum dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional secara menyeluruh dan terpadu. Organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan keuangan, perencanaan dan analisa program, pembinaan operasional, pengembangan program, pembinaan ketenagaan, dan pengawasan. BKKBN juga memiliki perwakilan di daerah untuk memastikan pelaksanaan program di tingkat lokal.