on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara
Also known as: Keppres 8/1999 · Keppres No. 8 Tahun 1999 · Keppres Nomor 8 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara (LAN) guna meningkatkan daya guna dan hasil guna aparatur negara serta kualitas sumber daya manusianya.
Ketentuan Substansial
LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. LAN bertugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi negara, termasuk penyusunan kebijaksanaan dan program pembangunan administrasi negara serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara. LAN memiliki beberapa fungsi, termasuk pengkajian kebijaksanaan nasional, penetapan kebijaksanaan teknis, koordinasi kegiatan fungsional, dan pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur.