Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi negara. LAN berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok LAN meliputi pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan penelitian serta pengembangan di bidang administrasi negara, pendidikan, dan pelatihan Pegawai Negeri. LAN juga bertanggung jawab dalam memberikan pertimbangan kebijakan kepada Presiden, melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta mengkoordinasikan pendidikan dan pelatihan di berbagai tingkat pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah. Struktur organisasi LAN terdiri dari Ketua, Deputi, Staf Ahli, Sekretariat, Unit Pelaksana Teknis, dan Perwakilan di Daerah.