on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional
Also known as: Keppres 153/1999 · Keppres No. 153 Tahun 1999 · Keppres Nomor 153 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan badan ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional.
Ketentuan Substansial
Badan ini memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memantau lembaga pemerintah dan masyarakat dalam bidang tersebut. Badan ini juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan dan mengelola sumber daya yang ada. Struktur organisasi badan ini terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Kepala badan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk memimpin badan, menyiapkan kebijakan nasional, serta melakukan kerjasama dengan instansi lain.