For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 153 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional

Also known as: Keppres 153/1999 · Keppres No. 153 Tahun 1999 · Keppres Nomor 153 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:7 Desember 1999Publication Date:7 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan badan ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional.

Ketentuan Substansial
Badan ini memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan di bidang informasi dan komunikasi, memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memantau lembaga pemerintah dan masyarakat dalam bidang tersebut. Badan ini juga bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kegiatan dan mengelola sumber daya yang ada. Struktur organisasi badan ini terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Kepala badan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk memimpin badan, menyiapkan kebijakan nasional, serta melakukan kerjasama dengan instansi lain.

  1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan Tingkat Pusat dialihkan kepada Badan Informasi dan Komunikasi Nasional, kecuali beberapa aset dan personil tertentu.
  2. Eks instansi vertikal Departemen Penerangan termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecuali beberapa unit tertentu.

(-)