on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1999 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: Keppres 138/1999 · Keppres No. 138 Tahun 1999 · Keppres Nomor 138 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyesuaikan fungsi serta tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk menjabarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam kebijakan pembangunan yang terinci dan terukur, serta meningkatkan kapasitas institusi perencanaan di tingkat pusat dan daerah.
Ketentuan Substansial: Bappenas berfungsi untuk menjabarkan rencana pembangunan nasional jangka panjang, menengah, dan tahunan, serta melakukan koordinasi perencanaan lintas sektoral dan regional. Bappenas juga bertanggung jawab menyusun rancangan APBN bersama Departemen Keuangan, menyusun kebijakan penerimaan dan penggunaan pinjaman luar negeri, serta melakukan penilaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional. Organisasi Bappenas terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik.