on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Also known as: Keppres 35/1973 · Keppres No. 35 Tahun 1973 · Keppres Nomor 35 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program Sapta Krida Kabinet Pembangunan II. Tujuannya adalah meninjau kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Ketentuan Substansial: BAPPENAS adalah lembaga pemerintahan non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fungsinya adalah membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan menilai pelaksanaannya. Tugas BAPPENAS meliputi penyusunan rencana pembangunan nasional, koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, kebijakan perkreditan dan penanaman modal, serta pengawasan pelaksanaan rencana pembangunan. Organisasi BAPPENAS terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Deputy-deputy, dan Biro-biro. Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden, sementara Kepala Biro diangkat oleh Ketua BAPPENAS.