For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 171 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal Dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Keppres 171/1999 · Keppres No. 171 Tahun 1999 · Keppres Nomor 171 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:22 Desember 1999Publication Date:22 Desember 1999
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 1999. 2. Keputusan Presiden Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 menetapkan pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPM-PBUMN bertugas membantu Presiden dalam pembangunan di bidang penanaman modal dan pembinaan BUMN. Fungsi utama BPM-PBUMN meliputi penetapan kebijakan penanaman modal, koordinasi lintas sektoral, kerjasama internasional, promosi penanaman modal, serta pembinaan dan pengembangan BUMN. Struktur organisasi BPM-PBUMN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BPM-PBUMN.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)