For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 183 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Keppres 183/1998 · Keppres No. 183 Tahun 1998 · Keppres Nomor 183 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 1998Publication Date:14 Oktober 1998
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menata kembali organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mendukung pelaksanaan tugas pembangunan di bidang investasi serta meningkatkan efisiensi dan kinerja BKPM.

Ketentuan Substansial: BKPM ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Investasi. BKPM memiliki tugas melaksanakan pembangunan di bidang investasi langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi BKPM meliputi penetapan kebijakan investasi, pengkoordinasian kegiatan investasi, pemberdayaan pengusaha nasional, pemberian pelayanan perizinan, pelaksanaan kerjasama luar negeri, pengendalian kegiatan investasi, dan pelayanan informasi. Struktur organisasi BKPM terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait perencanaan, pengembangan usaha, kerjasama internasional, pelayanan perizinan, dan pengendalian investasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1998 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)