on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Also known as: Keppres 25/1991 · Keppres No. 25 Tahun 1991 · Keppres Nomor 25 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) seiring dengan meningkatnya beban tugas dan perkembangan pesat penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas BKPM dalam menetapkan kebijakan, memberikan persetujuan, dan mengawasi penanaman modal.
Ketentuan Substansial
BKPM adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas utama membantu menetapkan kebijakan penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan, serta mengawasi pelaksanaannya. BKPM juga berfungsi merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi perencanaan, menyusun daftar bidang usaha, dan mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal. BKPM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, beberapa Deputi, Staf Ahli, dan Pusat Pengolahan Data. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok BKPM.