For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 114 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Keppres 114/1998 · Keppres No. 114 Tahun 1998 · Keppres Nomor 114 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juli 1998Publication Date:28 Juli 1998
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 1998
Publication Date28 Juli 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan serta perizinan investasi dengan menyempurnakan struktur dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan utama meliputi penyesuaian tugas dan fungsi BKPM dalam merumuskan kebijakan penanaman modal, koordinasi perencanaan, penyusunan daftar bidang usaha, serta pengawasan pelaksanaan proyek penanaman modal. BKPM diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan penanaman modal asing hingga US$ 100 juta dan mengajukan permohonan dengan nilai lebih besar kepada Presiden. Selain itu, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Industri dan Non-Industri memiliki tugas menyusun kebijakan, menilai permohonan, dan menyiapkan keputusan terkait penanaman modal di bidang masing-masing.

(-)

1. Menyimpang dari perizinan dan peraturan dapat dikenakan sanksi.