For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Keppres 35/1985 · Keppres No. 35 Tahun 1985 · Keppres Nomor 35 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:13 Maret 1985Publication Date:13 Maret 1985
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1985
Publication Date13 Maret 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyempurnakan susunan organisasi dan meningkatkan tugas pengolahan serta penelaahan masalah penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penanaman modal yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: BKPM adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan, serta melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. BKPM menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan, penyusunan daftar skala prioritas, pengembangan informasi, promosi, dan pembinaan proyek penanaman modal. Organisasi BKPM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Deputi, Staf Ahli, Sekretariat Badan, dan Pusat Penelitian dan Pengolahan Data. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BKPM secara keseluruhan.

(-)

(-)