For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Also known as: Keppres 37/1999 · Keppres No. 37 Tahun 1999 · Keppres Nomor 37 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:17 Mei 1999Publication Date:17 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Mei 1999
Publication Date17 Mei 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar lebih berdayaguna dan berhasilguna. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi BKPM, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKPM. Wakil Kepala memiliki tugas untuk membina sistem administrasi yang efektif, mengembangkan kualitas sumber daya manusia, dan mengkoordinasikan tugas unit pembantu dan pelaksana. Selain itu, perubahan juga menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi yang dilakukan oleh Presiden.

(-)

(-)